Edukasi Calon Pengantin Menuju Rumah Tangga Sehat Kelurahan Totoli Kabupaten Majene
DOI:
https://doi.org/10.56467/bbm.v2i2.327Keywords:
Kelas Calon Pengantin, Remaja, Perceraian, Kesehatan ReproduksiAbstract
Pendahuluan Perkawinan dalam istilah agama disebut nikah, yang memiliki arti melakukan akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah. Perkawinan menjadi salah satu siklus yang dialami manusia disamping siklus kehidupan lainnnya, yaitu kelahiran dan kematian. Perkawinan dalam Islam merupakan peristiwa penting dan lahirnya generasi penerus yang dapat melangsungkan keturunan umat manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini. (Soemiyati, 2009; Hasanuddin, 2011). Calon pengantin merupakan pasangan yang terdiri dari perempuan usia 20-25 tahun dan bagi laki-laki usia 25-30 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin. Banyak calon pengantin yang tidak mempunyai cukup pengetahuan dan informasi tentang kesiapan pranikah terutama persiapan fisik, mental, social dan ekonomi sehingga menyebabkan pasangan mengalami kegagalan dalam mempertahankan pernikahan (Muchtar et al., 2020). Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dalam usia muda. Pernikahan dini menjadi salah satu penyumbang angka kematian ibu dan anak (Puspasari & Pawitaningtyas, 2020). Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah diskusi dan ceramah. Kegiatan inisiasi kelas calon pengantin ini diperuntukan bagi para remaja laki- laki dan perempuan. Peserta yang terlibat aktif dalam kegiatan ini sebanyak 40 remaja putra putri yang mewakili masing-masing RW. Sebelum mengikuti kelas calon pengantin, hanya 35% peserta merasa memiliki gambaran mengenai hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah. Setelah mengikuti kegiatan ini sebanyak 97% peserta sudah memiliki gambaran dan pemahaman tentang pernikahan. Hasil pelaksanaan penerapan kelas calon pengantin ini adalah mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan gambaran keterampilanpara calon pengantin. Simpulan Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dalam usia muda. Pernikahan dini menjadi salah satu penyumbang angka kematian ibu dan anak