Determinan Faktor Pernikahan Dini DI Kabupaten Majene Tahun 2024

Authors

  • Rasmawati
  • Zulkifli

DOI:

https://doi.org/10.56467/jptk.v8i1.351

Abstract

Abstrak

Menurut WHO, remaja penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun, menurut Peraturan Mentri Kesehatan RI No 15 2014, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana (BKKBN) rentang usia remaja 10-24 tahun dan belum menikah. Dan adapun tujuan pada penelitian ini adalah Untuk mengetahui analisis pernikahan dini di Lingkungan Tanangan Kelurahan Pangali-ali Tahun 2024. Hasil pada penelitian ini diketahui berbagai aspek yang melatar belakangi dalam melakukan pernikahan dini tersebut seperti tingkat dalam pengetahuan oleh informan RN, SB, MD dan MM yang tidak memikirkan dampak yang terjadi sesudah pada pernikahan dini tersebut, dan dari aspek ekonomi, budaya, dan pada tingkat pendidikan orang tua. Adapun pada tingkat akhir pendidikan orang tua informan RN, SB, MD dan MM adalah pada tingkat akhir pendidikan orang tua mereka yaitu tingkat Sekolah Dasar (SD). Dan pengaruh besar dalam tingkat kasus pernikahan dini di Lingkungan  Tanangan kelurahan Pangali-ali yaitu yang di mana seperti yang dikemukakan informan kunci dalam hal ini kepala lingkungan tersebut, yang paling besar pengaruhnya dalam tindak lanjut kasus pernikahan dini pada lingkungan Tanangan dari pengaruh sosial media, dan kurang pengawasan orang tua dan pergaulan bebas. Perkawinan di bawah umur masih sering ditemukan didaerah pedesaan.  Kebiasaan ini bermula dari ada-istiadat yang berlaku pada wilayah tersebut kasus pernikahan dini pada Lingkungan Tanangan pada tahun 2024 sekitar 10 orang telah menikah pada tahun 2024  dan data kumulatif dari hasil  praktek belajar lapangan (PBL)  Kesmas sekitar 50 orang menikah pada seluruh kelurahan pangali-ali pada tahun 2020. Bahwa pada tingkat kasus pernikahan dini yang terdapat di wilayah Pangali-ali pada Lingkungan Tananagan tersebut, maka di harapkan untuk memperhatikan, dan mengupayakan tingkat pernikahan pada usia muda untuk tidak makin bertambah tetapi menurun.

   Kata kunci : Pernikahan dini, Remaja, Pergaulan bebas.

References

Refrensi
BKKN 2011. Perkawinan menurut udang-undang no.1 buku dan revisi di jurnal http://balikbang.pemkomedan.go.id diakses pada tanggal 10 juni 2024
BPS, 2016. Menurut Susenas tahun 2015 http://repository.iainpurwokerto.ac.id/id/eprin diakses pada tanggal 11 juni 2024
Data Susesnas tahun 2012 (sulbar)http:repository.poltekkes-kdi.ac.id. diakses ada tanggal 12 juni 2024.
Direktoral Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2018. Ekonomi Stop Pernikahan Dini Mulyani Fajar:6 II November 2020. diakses 11 juni 2024
Hasil Survei RPJMN tahun 2017http:download.garuda.ristekdikti.go.id. diakses pada taggal 9 juni 2024
http://jurnal.mahasiswa.unesa.ac.id.id.index.php/jurnal-pendidikan-kewarganegaraa/article/view/20672.
IhatHatima,dkk.(2013).buku-edisi1-Pembelajaranberwawasan kemasyarakatan(hal.2.6) diakses pada 11 juni 2024.
Intan Arimurt, Ira Nurmalahttp://www.e-jounal.unair.ac.id/IJH/Article/view/7599. diakses 25 juni 2024
Irianti dkk, 2011. Perkawinan dibawah umur masih ditemukan didaerah http:balitbang.pemkomedan.go.id. diakses 11 juni 2024
Irianti dkk, 2011. remaja merupakan masa transisi atau peralihan hhtps.//balitbang.pemkomedan.go.id diakes pada tanggal 10 juni 2024
Itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/pandemi-memicu-pernikahan-dini. Diakses tanggal 12 juni 2024.
Kusmiran 2014. Kehamilan remaja dapat menyebabkan terganggunya perencanaan akan masa depan remaja.http://balitbang.pemkomedan.go.id. diakses pada tanggal 12 juni 20
Kusmiran, 2014. Kehamilan pada tahap remaja memilki resikomedis http:ww.seminar.uad.ac.id/index.php/snbku ad/article/view/186. Diakses pada tanggal 12 juni 2024.
Kusmiran, 2011. http//j-hest.web.id/index.php./depan/article/view/9. diakses pada tanggal 11 juni 2024.
Mubarak, 2011. remaja memiliki sifat menentang http://balitbang.pemkodan.go.id diakses pada tanggal 10 juni 2024
Nandang , dkk 2015. http:/ojs.Unud.ac.id/index.php /jekt/article/download/36612/ 28512. diakses pada tanggal 8 juni 2024.
Notoadmodjo dalam yuliana (2017)http://eprints.umm.ac.id. diakses pada tanggal 12 juni 2024
Pendewasaan usia Pekawinan Melalui Persiapan keluarga Bagi Remaja.BKKBN2011BabIII:70 diakses pada tanggal 9 juli 2024 WHO, 2014. (Remaja)http://pusdatin.kemkes.go.id.diakses pada tanggal 10 juni 2024
Sita T. Van Bemmelen, http:kajiangender.pps.ui.ac.id,2016. rubric sosbud,http://ww.dw.com diakses pada tanggal 11 juni 2024.
Sofia Hardani 2015 Resiko pernikahan usia dini pada tinjauan medis http://ejounal.uin-suska.ac.id//index.php/Arida/acticle/view/1503. diakses 25 juni 2024
Sugiayono.2015.Metode penelitian kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta. diakses pada tanggal 12 juni 2024.
Tahum dan Tukiman, 2015. Rahardjo dan Imron, 2013.Anggaeri,16.Desiyanti,2015.widyawati dan Pierewan,2017. Diakses pada tanggal 11 juni 2024.
Unicef 2013. Kasus perkawinan dibawah umur di Indonesia (UNICEF) http://reponsitory.iainpurwokerto.ac.id/id/eprints/17554. diakses 11 juni 2024

Downloads

Published

2025-01-20